Sabtu, 29 September 2012

II. Pengertian Koperasi



II.                   Pengertian Koperasi

Menurut Arifin Sitio (2001:54) Arifinal Chaniago mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Hatta sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. “Bapak Koperasi Indonesia” ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan buat seorang’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar