II. Pengertian Koperasi
Menurut Arifin Sitio (2001:54) Arifinal
Chaniago mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Hatta sebelumnya agak berbeda
dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. “Bapak Koperasi Indonesia” ini
mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi
dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan, “Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan buat seorang’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar