Sabtu, 29 September 2012

VI. Fungsi Koperasi


VI.                   Fungsi Koperasi
     Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
   1)      Pada khususnya membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan   ekonomi anggota, sedangkan
    2)      Pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya serta berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar