Jumat, 11 Januari 2013

Tugas - Etika Profesi Akuntansi


KEJAHATAN “KERAH PUTIH”
Review
            Pada awalnya, kejahatan kerah putih merupakan kejahatan bisnis (business crime) atau kejahatan ekonomi (economic criminality). Pelakunya adalah para “pengusaha-pengusaha” dan para “penguasa-penguasa” atau pejabat-pejabat publik didlm menjalankan fungsinya, atau menjalankan perannya sehubungan dengan kedudukan atau jabatannya. Keadaan keuangan dan kekuasaan para pelaku relatif kuat, sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang oleh hukum dan masyarakat umum dikualifikasikan sebagai kejahatan, karen mereka dengan keuangannya yang kuat dapat kebal terhadap hukum dan sarana-sarana pengendalian sosial lainnya. Tidak mudah untuk memenjara para pelaku kejahatan kerah putih karena harus diperlakukan secara khusus dalam hal penghukumannya.
            Kejahatan kerah putih atau white collar crime, diperkenalkan oleh kriminolog Edwin Sutherland pada tahun 1939. Sutherland mendefinisikanwhite collar crime sebagai “kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan status yang terhormat dan status sosial yang tinggi dalam pekerjaannya”. Kejahatan kerah putih terjadi karena adanya motivasi finansial, yang dilakukan secara illegal, dan biasanya dilakukan tanpa kekerasan atau non-violent. Kejahatan ini disebut sebagai kejahatan kerah putih, karena  kerah putih  yang digunakan para pelakunya adalah simbol para korporat dan para pekerja dengan status terhormat.  Dalam kriminologi, para pelaku white collar crimememiliki atribut dan motif yang berbeda dibandingkan pelaku kejahatan jalanan atau street criminals. Contoh kejahatan kerah putih yang lebih umum dikenal adalah tindakan korupsi.
            Kejahatan kerah putih (white collar crime) adalah istilah temuan Hazel Croal untuk menyebut berbagai tindak kejahatan di lembaga pemerintahan yang terjadi, baik secara struktural yang melibatkan sekelompok orang maupun secara individu. Hazel Croal mendefinisikan kejahatan kerah putih sebagai penyalahgunaan jabatan yang legitim sebagaimana telah ditetapkan oleh hukum.
Umumnya, skandal kejahatan kerah putih sulit dilacak karena dilakukan pejabat yang punya kuasa untuk memproduksi hukum dan membuat berbagai keputusan vital. Kejahatan kerah putih terjadi dalam lingkungan tertutup, yang memungkinkan terjadinya sistem patronase. Kejahatan kerah putih sungguh memasung dan membodohi rakyat. Rakyat yang tidak melek politik akhirnya pasrah, tetapi kepasrahan ini justru kian membuat para pejabat menggagahinya.
White collar crime dibedakan dari blue collar crime. Jika istilah white collar crime ditujukan bagi aparat dan petinggi negara, blue collar crime dipakai untuk menyebut semua skandal kejahatan yang terjadi di tingkat bawah dengan kualitas dan kuantitas rendah. Namun, kita juga harus tahu, kejahatan di tingkat bawah juga sebuah trickle down effect. Maka, jika kita mau memberantas berbagai kejahatan yang terjadi di instans pemerintahan, kita harus mulai dari white collar crime, bukan dari blue collar crime.
Kejahatan kerah putih merujuk pada kejahatan yang umumnya dilakukan di dunia bisnis atau birokrasi. Jenis kejahatan semacam itu diantaranya termasuk penggelapan, penipuan, atau korupsi.
Ahli kriminologi dan sosiologi, Edwin Sutherland, menciptakan istilah ini dalam sebuah pidato pada tahun 1939. Sutherland mengemukakan bahwa orang lebih cenderung untuk melakukan kejahatan ketika mereka dikelilingi oleh orang yang memiliki perilaku kriminal. Seorang kriminal kerah putih dianggap memiliki peluang kecil melakukan kejahatan lain, sehingga pengadilan cenderung menjatuhkan hukuman lebih ringan dari kejahatan yang melibatkan kekerasan.
Saat ini, definisi kejahatan kerah putih juga merujuk kepada status sosial ekonomi dari orang yang melakukan kejahatan. Seseorang dari kelas menengah atau atas ketika melakukan kejahatan cenderung dianggap melakukan kejahatan kerah putih.
Namun, jika kejahatan itu melibatkan kekerasan julukan kerah putih akan sirna meskipun dilakukan oleh golongan kelas atas. Terdapat kecenderungan kejahatan kerah putih dihukum lebih ringan dibanding kejahatan dengan kekerasan seperti perampokan atau pembunuhan. Namun, kejahatan kerah putih seperti penggelapan atau pencurian dana perusahaan sebenarnya membahayakan (merugikan) lebih banyak orang.
Kejahatan kerah putih cenderung terjadi di antara mereka yang memiliki kelas sosial ekonomi tinggi. Hal ini akan menguntungkan bagi para kriminal kerah putih, sebab mereka bisa menyewa pengacara handal untuk membela dan meringankan hukuman mereka. Umumnya, penjahat kerah putih juga ditempatkan dalam sebuah penjara dengan keamanan minimum. Lingkungan seperti itu menawarkan kebebasan yang lebih besar sehingga para tahanan kerah putih berpotensi tetap menikmati berbagai fasilitas meskipun berada di dalam penjara. Meskipun nampaknya tidak terdapat korban secara langsung, kejahatan kerah putih seperti korupsi berpotensi merugikan lebih banyak orang sekaligus menimbulkan kerugian jangka panjang,
Contoh Pembahasan
            Apa itu Kejahatan “Kerah Putih” ?
Kejahatan kerah putih merujuk pada kejahatan yang umumnya dilakukan di dunia bisnis atau birokrasi. Jenis kejahatan semacam itu diantaranya termasuk penggelapan, penipuan, atau korupsi.
Pada saat-saat ini yang terjadi di Indonesia soal Kejahatan “Kerah Putih” merujuk pada kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
Muhammad Nazaruddin sebagai terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dikatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor perbuatannya digolongkan dalam white colar crime (kejahatan kerah putih). Sehingga, harus diperlakukan secara khusus dalam hal penghukumannya. Dengan akal bulus atau terselubung untuk mendapatkan uang atau kekayaan, maka kejahatan sejenis itu termasuk diantara kejahatan kerah putih yang diantaranya termasuk penggelapan, penipuan, serta korupsi.
Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.
Oleh karena itu, Nazaruddin dijerat dengan menggunakan Pasal 11 UU Tipikor, yaitu pegawai negeri menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah tersebut berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungannya dengan jabatannya. Dengan hukuman pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan.

Komentar:
“Menurut pendapat saya perbuatan Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet SEA GAMES sangatlah picik akal bulus nya dalam melakukan penyuapan yang diterima oleh Nazaruddin dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang memenangkan pelaksanaan pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011. Maka peranan pemerintah yang menugaskan KPK sebagai pembrantas korupsi sangatlah dipentingkan agar meyelidiki kejujurannya serta penanggungjawaban laporan-laporan terhadap pembangunan-pembangunan maupun proyek-proyek yang menyangkut soal dana pemerintah agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan yang diperbuatan oleh Nazaruddin selaku penyelenggara Negara dalam proyek pembuatan Wisma Atlet SEA GAMES 2011”.

Tugas-Etika Profesi Akuntansi


KEJAHATAN “KERAH PUTIH”
Review
            Pada awalnya, kejahatan kerah putih merupakan kejahatan bisnis (business crime) atau kejahatan ekonomi (economic criminality). Pelakunya adalah para “pengusaha-pengusaha” dan para “penguasa-penguasa” atau pejabat-pejabat publik didlm menjalankan fungsinya, atau menjalankan perannya sehubungan dengan kedudukan atau jabatannya. Keadaan keuangan dan kekuasaan para pelaku relatif kuat, sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang oleh hukum dan masyarakat umum dikualifikasikan sebagai kejahatan, karen mereka dengan keuangannya yang kuat dapat kebal terhadap hukum dan sarana-sarana pengendalian sosial lainnya. Tidak mudah untuk memenjara para pelaku kejahatan kerah putih karena harus diperlakukan secara khusus dalam hal penghukumannya.
            Kejahatan kerah putih atau white collar crime, diperkenalkan oleh kriminolog Edwin Sutherland pada tahun 1939. Sutherland mendefinisikanwhite collar crime sebagai “kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan status yang terhormat dan status sosial yang tinggi dalam pekerjaannya”. Kejahatan kerah putih terjadi karena adanya motivasi finansial, yang dilakukan secara illegal, dan biasanya dilakukan tanpa kekerasan atau non-violent. Kejahatan ini disebut sebagai kejahatan kerah putih, karena  kerah putih  yang digunakan para pelakunya adalah simbol para korporat dan para pekerja dengan status terhormat.  Dalam kriminologi, para pelaku white collar crimememiliki atribut dan motif yang berbeda dibandingkan pelaku kejahatan jalanan atau street criminals. Contoh kejahatan kerah putih yang lebih umum dikenal adalah tindakan korupsi.
            Kejahatan kerah putih (white collar crime) adalah istilah temuan Hazel Croal untuk menyebut berbagai tindak kejahatan di lembaga pemerintahan yang terjadi, baik secara struktural yang melibatkan sekelompok orang maupun secara individu. Hazel Croal mendefinisikan kejahatan kerah putih sebagai penyalahgunaan jabatan yang legitim sebagaimana telah ditetapkan oleh hukum.
Umumnya, skandal kejahatan kerah putih sulit dilacak karena dilakukan pejabat yang punya kuasa untuk memproduksi hukum dan membuat berbagai keputusan vital. Kejahatan kerah putih terjadi dalam lingkungan tertutup, yang memungkinkan terjadinya sistem patronase. Kejahatan kerah putih sungguh memasung dan membodohi rakyat. Rakyat yang tidak melek politik akhirnya pasrah, tetapi kepasrahan ini justru kian membuat para pejabat menggagahinya.
White collar crime dibedakan dari blue collar crime. Jika istilah white collar crime ditujukan bagi aparat dan petinggi negara, blue collar crime dipakai untuk menyebut semua skandal kejahatan yang terjadi di tingkat bawah dengan kualitas dan kuantitas rendah. Namun, kita juga harus tahu, kejahatan di tingkat bawah juga sebuah trickle down effect. Maka, jika kita mau memberantas berbagai kejahatan yang terjadi di instans pemerintahan, kita harus mulai dari white collar crime, bukan dari blue collar crime.
Kejahatan kerah putih merujuk pada kejahatan yang umumnya dilakukan di dunia bisnis atau birokrasi. Jenis kejahatan semacam itu diantaranya termasuk penggelapan, penipuan, atau korupsi.
Ahli kriminologi dan sosiologi, Edwin Sutherland, menciptakan istilah ini dalam sebuah pidato pada tahun 1939. Sutherland mengemukakan bahwa orang lebih cenderung untuk melakukan kejahatan ketika mereka dikelilingi oleh orang yang memiliki perilaku kriminal. Seorang kriminal kerah putih dianggap memiliki peluang kecil melakukan kejahatan lain, sehingga pengadilan cenderung menjatuhkan hukuman lebih ringan dari kejahatan yang melibatkan kekerasan.
Saat ini, definisi kejahatan kerah putih juga merujuk kepada status sosial ekonomi dari orang yang melakukan kejahatan. Seseorang dari kelas menengah atau atas ketika melakukan kejahatan cenderung dianggap melakukan kejahatan kerah putih.
Namun, jika kejahatan itu melibatkan kekerasan julukan kerah putih akan sirna meskipun dilakukan oleh golongan kelas atas. Terdapat kecenderungan kejahatan kerah putih dihukum lebih ringan dibanding kejahatan dengan kekerasan seperti perampokan atau pembunuhan. Namun, kejahatan kerah putih seperti penggelapan atau pencurian dana perusahaan sebenarnya membahayakan (merugikan) lebih banyak orang.
Kejahatan kerah putih cenderung terjadi di antara mereka yang memiliki kelas sosial ekonomi tinggi. Hal ini akan menguntungkan bagi para kriminal kerah putih, sebab mereka bisa menyewa pengacara handal untuk membela dan meringankan hukuman mereka. Umumnya, penjahat kerah putih juga ditempatkan dalam sebuah penjara dengan keamanan minimum. Lingkungan seperti itu menawarkan kebebasan yang lebih besar sehingga para tahanan kerah putih berpotensi tetap menikmati berbagai fasilitas meskipun berada di dalam penjara. Meskipun nampaknya tidak terdapat korban secara langsung, kejahatan kerah putih seperti korupsi berpotensi merugikan lebih banyak orang sekaligus menimbulkan kerugian jangka panjang,
Contoh Pembahasan
            Apa itu Kejahatan “Kerah Putih” ?
Kejahatan kerah putih merujuk pada kejahatan yang umumnya dilakukan di dunia bisnis atau birokrasi. Jenis kejahatan semacam itu diantaranya termasuk penggelapan, penipuan, atau korupsi.
Pada saat-saat ini yang terjadi di Indonesia soal Kejahatan “Kerah Putih” merujuk pada kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
Muhammad Nazaruddin sebagai terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dikatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor perbuatannya digolongkan dalam white colar crime (kejahatan kerah putih). Sehingga, harus diperlakukan secara khusus dalam hal penghukumannya. Dengan akal bulus atau terselubung untuk mendapatkan uang atau kekayaan, maka kejahatan sejenis itu termasuk diantara kejahatan kerah putih yang diantaranya termasuk penggelapan, penipuan, serta korupsi.
Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.
Oleh karena itu, Nazaruddin dijerat dengan menggunakan Pasal 11 UU Tipikor, yaitu pegawai negeri menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah tersebut berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungannya dengan jabatannya. Dengan hukuman pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan.

Komentar:
“Menurut pendapat saya perbuatan Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet SEA GAMES sangatlah picik akal bulus nya dalam melakukan penyuapan yang diterima oleh Nazaruddin dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang memenangkan pelaksanaan pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011. Maka peranan pemerintah yang menugaskan KPK sebagai pembrantas korupsi sangatlah dipentingkan agar meyelidiki kejujurannya serta penanggungjawaban laporan-laporan terhadap pembangunan-pembangunan maupun proyek-proyek yang menyangkut soal dana pemerintah agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan yang diperbuatan oleh Nazaruddin selaku penyelenggara Negara dalam proyek pembuatan Wisma Atlet SEA GAMES 2011”.

Tugas-Etika Profesi Akuntansi


KEJAHATAN “KERAH PUTIH”
Review
            Pada awalnya, kejahatan kerah putih merupakan kejahatan bisnis (business crime) atau kejahatan ekonomi (economic criminality). Pelakunya adalah para “pengusaha-pengusaha” dan para “penguasa-penguasa” atau pejabat-pejabat publik didlm menjalankan fungsinya, atau menjalankan perannya sehubungan dengan kedudukan atau jabatannya. Keadaan keuangan dan kekuasaan para pelaku relatif kuat, sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang oleh hukum dan masyarakat umum dikualifikasikan sebagai kejahatan, karen mereka dengan keuangannya yang kuat dapat kebal terhadap hukum dan sarana-sarana pengendalian sosial lainnya. Tidak mudah untuk memenjara para pelaku kejahatan kerah putih karena harus diperlakukan secara khusus dalam hal penghukumannya.
            Kejahatan kerah putih atau white collar crime, diperkenalkan oleh kriminolog Edwin Sutherland pada tahun 1939. Sutherland mendefinisikanwhite collar crime sebagai “kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan status yang terhormat dan status sosial yang tinggi dalam pekerjaannya”. Kejahatan kerah putih terjadi karena adanya motivasi finansial, yang dilakukan secara illegal, dan biasanya dilakukan tanpa kekerasan atau non-violent. Kejahatan ini disebut sebagai kejahatan kerah putih, karena  kerah putih  yang digunakan para pelakunya adalah simbol para korporat dan para pekerja dengan status terhormat.  Dalam kriminologi, para pelaku white collar crimememiliki atribut dan motif yang berbeda dibandingkan pelaku kejahatan jalanan atau street criminals. Contoh kejahatan kerah putih yang lebih umum dikenal adalah tindakan korupsi.
            Kejahatan kerah putih (white collar crime) adalah istilah temuan Hazel Croal untuk menyebut berbagai tindak kejahatan di lembaga pemerintahan yang terjadi, baik secara struktural yang melibatkan sekelompok orang maupun secara individu. Hazel Croal mendefinisikan kejahatan kerah putih sebagai penyalahgunaan jabatan yang legitim sebagaimana telah ditetapkan oleh hukum.
Umumnya, skandal kejahatan kerah putih sulit dilacak karena dilakukan pejabat yang punya kuasa untuk memproduksi hukum dan membuat berbagai keputusan vital. Kejahatan kerah putih terjadi dalam lingkungan tertutup, yang memungkinkan terjadinya sistem patronase. Kejahatan kerah putih sungguh memasung dan membodohi rakyat. Rakyat yang tidak melek politik akhirnya pasrah, tetapi kepasrahan ini justru kian membuat para pejabat menggagahinya.
White collar crime dibedakan dari blue collar crime. Jika istilah white collar crime ditujukan bagi aparat dan petinggi negara, blue collar crime dipakai untuk menyebut semua skandal kejahatan yang terjadi di tingkat bawah dengan kualitas dan kuantitas rendah. Namun, kita juga harus tahu, kejahatan di tingkat bawah juga sebuah trickle down effect. Maka, jika kita mau memberantas berbagai kejahatan yang terjadi di instans pemerintahan, kita harus mulai dari white collar crime, bukan dari blue collar crime.
Kejahatan kerah putih merujuk pada kejahatan yang umumnya dilakukan di dunia bisnis atau birokrasi. Jenis kejahatan semacam itu diantaranya termasuk penggelapan, penipuan, atau korupsi.
Ahli kriminologi dan sosiologi, Edwin Sutherland, menciptakan istilah ini dalam sebuah pidato pada tahun 1939. Sutherland mengemukakan bahwa orang lebih cenderung untuk melakukan kejahatan ketika mereka dikelilingi oleh orang yang memiliki perilaku kriminal. Seorang kriminal kerah putih dianggap memiliki peluang kecil melakukan kejahatan lain, sehingga pengadilan cenderung menjatuhkan hukuman lebih ringan dari kejahatan yang melibatkan kekerasan.
Saat ini, definisi kejahatan kerah putih juga merujuk kepada status sosial ekonomi dari orang yang melakukan kejahatan. Seseorang dari kelas menengah atau atas ketika melakukan kejahatan cenderung dianggap melakukan kejahatan kerah putih.
Namun, jika kejahatan itu melibatkan kekerasan julukan kerah putih akan sirna meskipun dilakukan oleh golongan kelas atas. Terdapat kecenderungan kejahatan kerah putih dihukum lebih ringan dibanding kejahatan dengan kekerasan seperti perampokan atau pembunuhan. Namun, kejahatan kerah putih seperti penggelapan atau pencurian dana perusahaan sebenarnya membahayakan (merugikan) lebih banyak orang.
Kejahatan kerah putih cenderung terjadi di antara mereka yang memiliki kelas sosial ekonomi tinggi. Hal ini akan menguntungkan bagi para kriminal kerah putih, sebab mereka bisa menyewa pengacara handal untuk membela dan meringankan hukuman mereka. Umumnya, penjahat kerah putih juga ditempatkan dalam sebuah penjara dengan keamanan minimum. Lingkungan seperti itu menawarkan kebebasan yang lebih besar sehingga para tahanan kerah putih berpotensi tetap menikmati berbagai fasilitas meskipun berada di dalam penjara. Meskipun nampaknya tidak terdapat korban secara langsung, kejahatan kerah putih seperti korupsi berpotensi merugikan lebih banyak orang sekaligus menimbulkan kerugian jangka panjang,
Contoh Pembahasan
            Apa itu Kejahatan “Kerah Putih” ?
Kejahatan kerah putih merujuk pada kejahatan yang umumnya dilakukan di dunia bisnis atau birokrasi. Jenis kejahatan semacam itu diantaranya termasuk penggelapan, penipuan, atau korupsi.
Pada saat-saat ini yang terjadi di Indonesia soal Kejahatan “Kerah Putih” merujuk pada kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
Muhammad Nazaruddin sebagai terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dikatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor perbuatannya digolongkan dalam white colar crime (kejahatan kerah putih). Sehingga, harus diperlakukan secara khusus dalam hal penghukumannya. Dengan akal bulus atau terselubung untuk mendapatkan uang atau kekayaan, maka kejahatan sejenis itu termasuk diantara kejahatan kerah putih yang diantaranya termasuk penggelapan, penipuan, serta korupsi.
Majelis Hakim menilai Nazaruddin selaku penyelenggara negara telah terbukti menerima uang Rp 4,6 miliar dari lima lembar cek yang berasal manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris. Sebagai, realisasi commitmen fee 13 persen untuk pemenangan PT DGI sebagai pelaksana pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.
Oleh karena itu, Nazaruddin dijerat dengan menggunakan Pasal 11 UU Tipikor, yaitu pegawai negeri menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah tersebut berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungannya dengan jabatannya. Dengan hukuman pidana selama empat tahun dan 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan.

Komentar:
“Menurut pendapat saya perbuatan Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet SEA GAMES sangatlah picik akal bulus nya dalam melakukan penyuapan yang diterima oleh Nazaruddin dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang memenangkan pelaksanaan pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011. Maka peranan pemerintah yang menugaskan KPK sebagai pembrantas korupsi sangatlah dipentingkan agar meyelidiki kejujurannya serta penanggungjawaban laporan-laporan terhadap pembangunan-pembangunan maupun proyek-proyek yang menyangkut soal dana pemerintah agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan yang diperbuatan oleh Nazaruddin selaku penyelenggara Negara dalam proyek pembuatan Wisma Atlet SEA GAMES 2011”.

TUGAS IV - Ekonomi Koperasi


TUGAS IV
EKONOMI KOPERASI

I.                   Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
a.       Efisiensi Perusahaan Koperasi
Efisiensi dalam ilmu ekonomi digunakan untuk merujuk pada sejumlah konsep yang terkait pada kegunaan pemaksimalan serta pemanfaatan seluruh sumber daya dalam proses produksi barang dan jasa.
Sebuah sistem ekonomi dapat disebut efisien bila memenuhi kriteria berikut:
·                     Tidak ada yang bisa dibuat menjadi lebih makmur tanpa adanya pengorbanan.
·                     Tidak ada keluaran yang dapat diperoleh tanpa adanya peningkatkan jumlah masukan.
·                     Tidak ada produksi bila tanpa adanya biaya yang rendah dalam satuan unit.
Definisi tersebut tidak akan selalu sama akan tetapi pada umumnya akan mencakup semua ide yang hanya dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia.
Koperasi sendiri merupakan badan usaha yang di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.                  Manfaat Ekonomi Langsung
Manfaat Ekonomi Langsung yaitu  manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2.                  Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
b.      Efektivitas Koperasi
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, efektivitas berasal dari kata efektif yang berarti mempunyai nilai efektif, pengaruh atau akibat, bisa diartikan sebagai kegiatan yang bisa memberikan hasil yang memuaskan, dapat dikatakan juga bahwa efektivitas merupakan keterkaitan antara tujuan dan hasil yang dinyatakan, dan menunjukan derajat kesesuaian antara tujuan yang dinyatakan dengan hasil yang dicapai.
Jadi pengertian efektivitas adalah pengaruh yang ditimbulkan/disebabkan oleh adanya suatu kegiatan tertentu untuk mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan yang dicapai dalam setiap tindakan yang dilakukan.
Maka, efektivitas koperasi dapat diartikan sebagai pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya, dengan output realisasi atau sesungguhnya, apabila Output Sesungguhnya lebih besar dibandingkan Output Anggaran maka dapat disebut efektif.
c.       Produktivitas Koperasi
Menurut Melayu S.P. Hasibuan (1996:126) Produktivitas adalah perbandingan antara output (hasil) dengan input (masukan).
Maka Pengertian produktivitas dalam koperasi dapat diartikan Produktivitas adalah pencapaian target output atas input yang digunakan, jika Output lebih besar  dari 1 maka dapat disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK   =           SHUk            x 100 %
(1)                     Modal koperasi
PPK =     Laba bersih dr usaha dgn non anggota   x 100%
(2)               Modal koperasi
KET :
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
PPK   = Produktivitas Perusahaan Koperasi
SHUk = Sisa Hasil Usaha Koperasi
d.      Analisis Laporan Keuangan
Analisa laporan keuangan adalah suatu kegiatan penilaian, penelahaan atas laporan keuangan perusahaan dengan mendasarkan kepada beberapa metode dan teknik penganalisaannya sehingga mereka yang berkepentingan terhadap perusahaan dapat melakukan evaluasi dan tindakan lebih lanjut pada perusahaan tersebut.
II.                Peranan Koperasi
-          Peranan Koperasi dalam Berbagai Bentuk Pasar
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar dibagi berdasarkan sifat dan bentuknya, yaitu :
a.       Peranan Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri :
-        Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
-        Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
-        Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar.
-        Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
b.      Peranan Koperasi dalam Pasar Persaingan Tidak Sempurna, yaitu :
-        Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar.
-        Monopoli dan Persaingan Monopsoni
c.       Peranan Koperasi dalam Pasar Oligopoli
Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
d.      Peranan Koperasi dalam Pasar Monopsoni
Ciri-ciri:
-        Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam.
-        Produk yang dihasilkan tidak homogeny.
-        Ada produk substitusinya.
-        Keluar atau masuk ke industri relatif mudah.
-        Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya.

Sumber :
·         file.upi.edu/...Keuangan/Analisis_Laporan_Keuangan
·         widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id-Ekonomi Koperasi BAB 11 Peranan Koperasi

Jumat, 04 Januari 2013

Tugas III - Ekonomi Koperasi


TUGAS III
EKONOMI KOPERASI
I.                   Modal Koperasi
a.      Permodalan Koperasi
Menurut Gilarao (1993:81) modal merupakan sarana atau bekal untuk melaksanakan usaha. Selain itu terdapat beberapa pengertian tentang modal menurut para ahli salah satu nya menurut Bakker (Bambang Riyanto, 2001 : 18) mengartikan modal adalah baik yang berupa barang-barang konkret yang masih ada dalam rumah tangga perusahaan yang terdapat di neraca sebelah debet, maupun berupa daya beli atau nilai tukar dari barang-barang itu yang tercatat di sebelah kredit.
-          Pola investasi dalam koperasi
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktivadengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
-          Sumber Modal Koperasi
Menurut Bambang Riyanto (2001:227) mengemukakan bahwa sumber modal koperasi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
1.      Modal Asing
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di perusahaan, dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan hutang yang pada saatnya harus  dibayar kembali.
2.      Modal sendiri
Modal sendiri pada dasarnya adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan yang tertanam didalam perusahaan untuk waktu yeng tidak tentu lamanya.
Modal sendiri selain yang berasal dari dalam perusahaan sendiri, yaitu modal yang dihasilkan dan yang dibentuk sendiri didalam perusahaan. Modal sendiri yang berasal dari sumber intern lain ialah dalam bentuk keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Adapun modal sendiri yang bersumber dari ekstern ialah modal yang berasal dari pemilik perusahaan.
-          Distribusi Cadangan Koperasi
Menurut PSAK 27 (Revisi 1998) tentang perkopersian, “Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota”. Cadangan dibentuk dari sisa hasil usaha yang diperoleh setiap tahun buku. 
Pendistribusian Cadangan dimaksudkan sebagai pemupukan modal untuk pengembangan usaha dan untuk menutup resiko kerugian yang merupakan bagian dari ekuitas. Sebagai bagian dari ekuitas, cadangan berpengaruh terhadap total nilai kekayaan bersih koperasi yang mencerminkan nilai pemilikan anggota dalam koperasi.
Maka pendistribusian cadangan lainnya didistribusikan sebagai pembayaran tambahan yang ditetapkan koperasi dalam jumlah yang proposional dengan nilai kekayaan bersih koperasi atau jumlah tertentu yang ditetapkan rapat anggota ketika anggota koperasi keluar dalam tahun berjalan selain menerima pengembalian simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lainnya sebesar nilai nominal.
Dari situlah distribusi cadangan berpengaruh terhadap total nilai kekayaan bersih koperasi yang mencerminkan nilai pemilikan anddota dalam koperasi.
b.      Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
-          Pengertian dan Dasar SHU
Pengertian :
UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 45 menjelaskan, bahwa “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan koperasi dan keperluan lain koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Dasar perhitungan SHU :
Dasar perhitungan SHU anggota dapat dihitung berdasarkan yakni sebgai berikut :
1.      SHU Koperasi Total diperoleh dalam satu tahun buku.
2.      SHU diberikan atas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi.
3.      SHU dibagi secara proporsional atas partisipasi anggota tersebut.
4.      SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota.
5.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
6.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
7.      SHU anggota di bayar secara tunai.
-          Fungsi Distribusi SHU
Pendistribusian SHU difungsikan untuk dibagikan untuk anggota, dana pendidikan, dan untuk koperasi itu sendiri. Dapat di uraikan adalah sebagai berikut :
1.      SHU dibagi yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota yang dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota yang dibayar secara tunai.

II.                Jenis-Jenis Koperasi
Subandi (2009:35) membagi jenis koperasi berdasarkan bidang usahanya, yaitu sebagai berikut :
a.      Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Jenis konsumsi yang dilayani oleh suatu koperasi konsumsi sangat tergantung pada ragam anggota dan daerah kerja tempat koperasi didirikan.
b.      Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi bahan jadi/setengah jadi. Tujuannya adalah untuk menyatukan kemampuan dan modal para anggotanya guna meningkatkan barang-barang tertentu melalui proses yang meratakan pengelolaan dan memiliki sendiri.
c.       Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkan. Tujuannya adalah untuk menyeddehanakan mata rantai niaga dan mengurangi sekecil mungkin keterlibatan perantara didalam memasarkan produk-produk yang dihasikan.
d.      Koperasi Kredit/Simpan Pinjam
Koperasi Kredit/Simpan Pinjam adalah koperassi yang bergerak dalam pemupukan simpanan dari para anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya. Selain itu Koperasi Simpan Pinjam juga bertujuan untuk mendidik para anggotanya bersifat hemat dan gemar menabung serta menghindarkan anggotanya dari jeratan para rentenir.

III.             Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
a.      Efek-efek Ekonomi Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di
luar koperasi.
b.      Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
-          Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang  begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
c.       Analisis Hubungan Efek Ekonomi dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
d.      Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuska n koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu :
1.      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non  koperasi).
2.      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akanmenentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang  sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Sumber :
1.      Landasan Teori tentang Koperasi – Perpustakaan Universitas Pendidikan (PDF)