TUGAS III
EKONOMI KOPERASI
I.
Modal
Koperasi
a.
Permodalan
Koperasi
Menurut
Gilarao (1993:81) modal merupakan sarana atau bekal untuk melaksanakan usaha. Selain
itu terdapat beberapa pengertian tentang modal menurut para ahli salah satu nya
menurut Bakker (Bambang Riyanto, 2001 : 18) mengartikan modal adalah baik yang
berupa barang-barang konkret yang masih ada dalam rumah tangga perusahaan yang
terdapat di neraca sebelah debet, maupun berupa daya beli atau nilai tukar dari
barang-barang itu yang tercatat di sebelah kredit.
-
Pola
investasi dalam koperasi
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa
pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi.
Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktivadengan
suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi
disebut juga sebagai penanaman modal.
-
Sumber
Modal Koperasi
Menurut
Bambang Riyanto (2001:227) mengemukakan bahwa sumber modal koperasi dibedakan
menjadi dua jenis, yaitu :
1.
Modal Asing
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar
perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di perusahaan, dan bagi perusahaan
yang bersangkutan modal tersebut merupakan hutang yang pada saatnya harus dibayar kembali.
2.
Modal
sendiri
Modal
sendiri pada dasarnya adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan yang
tertanam didalam perusahaan untuk waktu yeng tidak tentu lamanya.
Modal
sendiri selain yang berasal dari dalam perusahaan sendiri, yaitu modal yang
dihasilkan dan yang dibentuk sendiri didalam perusahaan. Modal sendiri yang
berasal dari sumber intern lain ialah dalam bentuk keuntungan yang dihasilkan
perusahaan. Adapun modal sendiri yang bersumber dari ekstern ialah modal yang
berasal dari pemilik perusahaan.
-
Distribusi Cadangan
Koperasi
Menurut PSAK 27 (Revisi 1998) tentang
perkopersian, “Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota”. Cadangan
dibentuk dari sisa hasil usaha yang diperoleh setiap tahun buku.
Pendistribusian Cadangan dimaksudkan
sebagai pemupukan modal untuk pengembangan usaha dan untuk menutup resiko
kerugian yang merupakan bagian dari ekuitas. Sebagai bagian dari ekuitas,
cadangan berpengaruh terhadap total nilai kekayaan bersih koperasi yang
mencerminkan nilai pemilikan anggota dalam koperasi.
Maka pendistribusian cadangan lainnya
didistribusikan sebagai pembayaran tambahan yang ditetapkan koperasi dalam
jumlah yang proposional dengan nilai kekayaan bersih koperasi atau jumlah
tertentu yang ditetapkan rapat anggota ketika anggota koperasi keluar dalam
tahun berjalan selain menerima pengembalian simpanan pokok, simpanan wajib, dan
simpanan lainnya sebesar nilai nominal.
Dari situlah distribusi cadangan
berpengaruh terhadap total nilai kekayaan bersih koperasi yang mencerminkan
nilai pemilikan anddota dalam koperasi.
b. Sisa
Hasil Usaha Koperasi (SHU)
-
Pengertian dan Dasar
SHU
Pengertian :
UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 45
menjelaskan, bahwa “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku yang dikurangi dana cadangan dibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan koperasi
dan keperluan lain koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Dasar
perhitungan SHU :
Dasar perhitungan SHU anggota dapat
dihitung berdasarkan yakni sebgai berikut :
1.
SHU Koperasi Total diperoleh dalam satu tahun buku.
2.
SHU diberikan atas partisipasi anggota terhadap kegiatan
koperasi.
3.
SHU dibagi secara proporsional atas partisipasi anggota
tersebut.
4.
SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota.
5.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg
dilakikan anggota sendiri.
6.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
7.
SHU anggota di bayar secara tunai.
-
Fungsi Distribusi SHU
Pendistribusian SHU difungsikan untuk dibagikan untuk anggota,
dana pendidikan, dan untuk koperasi itu sendiri. Dapat di uraikan adalah
sebagai berikut :
1. SHU dibagi yang bersumber
dari anggota.
2.
SHU anggota jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota yang
dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota yang dibayar
secara tunai.
II.
Jenis-Jenis
Koperasi
Subandi
(2009:35) membagi jenis koperasi berdasarkan bidang usahanya, yaitu sebagai
berikut :
a.
Koperasi
Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah
koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang
dibutuhkan oleh para anggotanya. Jenis konsumsi yang dilayani oleh suatu
koperasi konsumsi sangat tergantung pada ragam anggota dan daerah kerja tempat
koperasi didirikan.
b.
Koperasi
Produksi
Koperasi Produksi
adalah yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi bahan jadi/setengah
jadi. Tujuannya adalah untuk menyatukan kemampuan dan modal para anggotanya
guna meningkatkan barang-barang tertentu melalui proses yang meratakan
pengelolaan dan memiliki sendiri.
c.
Koperasi
Pemasaran
Koperasi Pemasaran
adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam
memasarkan barang-barang yang dihasilkan. Tujuannya adalah untuk
menyeddehanakan mata rantai niaga dan mengurangi sekecil mungkin keterlibatan
perantara didalam memasarkan produk-produk yang dihasikan.
d.
Koperasi
Kredit/Simpan Pinjam
Koperasi Kredit/Simpan
Pinjam adalah koperassi yang bergerak dalam pemupukan simpanan dari para
anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya. Selain itu Koperasi
Simpan Pinjam juga bertujuan untuk mendidik para anggotanya bersifat hemat dan
gemar menabung serta menghindarkan anggotanya dari jeratan para rentenir.
III.
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
a. Efek-efek
Ekonomi Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah
dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi :
1. Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika
pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di
luar
koperasi.
b. Efek Harga
dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan
tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
-
Besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.
Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan
(SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
c.
Analisis
Hubungan Efek Ekonomi dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam
badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan
koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
d.
Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Di
sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan
koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap
anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang
mengharuska n koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu :
1. Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan ini akanmenentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk
yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih
besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Sumber
:
1. Landasan
Teori tentang Koperasi – Perpustakaan Universitas Pendidikan (PDF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar