OTORITAS PASAR MODAL di BEBERAPA
NEGARA
Otoritas
dapat diartikan sebagai kekuasaan remi atau legal, sedangkan Pasar Modal merupakan
kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Atau dengan kata lain yaitu bertemu nya antara pencari dana (emiten) dan para
penanam modal (investor). (Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal)
Berikut ini
adalah beberapa otoritas Pasar Modal yang ada di beberapa Negara :
- BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) adalah otoritas pasar modal yang ada di Indonesia.
- SEC (Securities and Exchange Commission) adalah otoritas pasar modal yang ada di Amerika.
SEC didirikan oleh Kongres Amerika pada tahun 1934 sebagai
suatu badan independen, non-partisan, memiliki kewenangan hukum, selaku badan
independen yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan aturan
setelah terjadinya Great Depression yang disebabkan oleh kejatuhan
Wall Street tahun 1929. Tujuan utama dari pembentukan SEC ini adalah
untuk mengatur bursa efek dan mencegah penyalah gunaan oleh
perseroan sehubungan dengan penawaran saham dan penjualan efek serta pelaporan
keuangan perseroan. SEC diberikan kewenangan untuk mengizinkan dan mengatur
perdagangan efek. Saat ini SEC bertanggung jawab untuk menyelenggarakan 6
peraturan hukum yang utama dalam industri perdagangan efek yaitu :
- Securities Act of 1933
- Securities Exchange Act of 1934
- Trust Indenture Act of 1939
- Investment Company Act of 1940
- Investment Advisers Act of 1940
- Sarbanes-Oxley Act of 2002.
(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/U.S. Securities and Exchange Commission)
- AMF (Autorite des Marches Financiers) adalah otoritas pasar modal yang ada di Perancis
AMF adalah sebuah badan publik yang independen yang bertanggung jawab untuk menjaga
keberlanjutan investasi pada instrumen keuangan dan dalam semua tabungan-tabungan lainnya
dan investasi serta menjaga pasar keuangan yang teratur.
Lima organisasi
utama yang terlibat dala proses penetapan standar di Perancis adalah :
1.
Counseil Ntional de la Comptabilite or CNC (Badan Akuntansi
Nasional)
2.
Comite de la Reglementation Comptable or CRC (Komite
Regulasi Akuntansi)
3.
Autorite des Marches
Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
4.
Ordre des Experts-Comtable
or OEC (Ikatan Akuntansi Publik)
5.
Compagnie Nationale des
Commisaires aix Comptes or CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)