PENGERTIAN HUKUM
1.
Memahami tentang Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terharap
kriminalisasi dalam hukum pidana. (Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar