Sabtu, 24 Maret 2012

Pengertian Hukum


PENGERTIAN HUKUM

1.      Memahami tentang Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terharap kriminalisasi dalam hukum pidana. (Sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar