II.
Pengertian,
Isi, dan Cara Menyusun Anggaran Dasar
1.1 Pengertian
Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan
dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar
koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana
organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus
ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya
organisasi koperasi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah
tangga atau perturan-peraturan khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan.
Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat
pembentukan koperasi;
2.
memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi
tata kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar
tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti
oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya;
3.
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau
kesusilaan.
1.2
Tujuan
Tujuan anggaran dasar koperasi adalah :
1. untuk menunjukkan adanya kejelasan dari
pada tata kehidupan koperasi yang bersangkutan;
2. untuk memudahkan tercapainya sasaran
yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
3. untuk menghindari kesimpangsiuran dalam
pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat
perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
4. terbentuk suatu organisasi usaha
ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
5. sebagai dasar penyusunan
peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang
bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya.
1.3
Kegunaan
Kegunaan anggaran dasar koperasi adalah :
1. menjamin ketertiban organisasi, karena
dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan tentang fungsi, tugas dan tata
kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi;
mencegah
adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu
anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi;
2. sebagai jaminan bagi pihak di luar
koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan
sebagainya.
Penyusunan anggaran dasar koperasi
harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang
berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, khususnya
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan
pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan
mereka bersama.
1.4
Isi
Pada
dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar Koperasi
sekurang-kurangnya meliputi :
1. nama lengkap, singkatan dan tempat
kedudukan koperasi;
2. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
3. ketentuan mengenai keanggotaan;
4. ketentuan mengenai rapat anggota;
5. ketentuan mengenai pengelolaan;
6. ketentuan mengenai permodalan;
7. ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
8. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha;
9. ketentuan mengenai sanksi.
Materi/isi anggaran dasar untuk setiap
jenis koperasi tentunya berbeda antara satu dengan lainnya, akan tetapi agar
dalam pembuatan anggaran dasar koperasi tidak menyimpang dari ketentuan yang
berlaku.