III.
Terbentuknya Koperasi di Indonesia
Sejak
lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yan bersifat
nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan koperasi.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah
dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi (revolusi industry) melahirkan
tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan
prseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme).
Kaum
kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan
sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.
Sistem kapitalis/liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemiskinn bagi masyarakat ekonomi lemah.
a. Koperasi Masa Orde Lama
Dengan
adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada
akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat
sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal
perkembangan yang sangat baik bagi koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan
koperasi ini dapat membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum
kuat karena baru terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Pada
tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di
Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara
lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI);
menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan
diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di
Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah
semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti
dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung
koperasi agar semakin berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan
Pemerintah tersebut, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik
organisasi maupun usahanya.
Lalu
pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia
yang ke II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain
merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan
Koperasi Indonesia (DKI). Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga
Pendidikan Koperasi serta mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi
seluruh Indonesia. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada
Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta
mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b. Koperasi Masa Orde Baru
Semangat
Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada
tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru
yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965
tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
Menempatkan fungsi dan peranan koperasi
sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai
wadah perjuangan ekonomi rakyat. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas
dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak social dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya
bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan
Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar