I.
Tugas,
Wewenang, dan Tanggung Jawab Pengurus dan Pengawas Koperasi
1.1
Pengurus
Tugas
:
·
mengelola Koperasi dan
usahanya;
·
mengajukan rancangan
rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
·
menyelenggarakan Rapat
Anggota;
·
mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
·
menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
·
memelihara daftar buku
anggota dan pengurus.
Wewenang :
·
mewakili Koperasi di
dalam dan di luar pengadilan;
·
memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar;
·
melakukan tindakan dan
upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
dan keputusan Rapat Anggota;
·
mengangkat pengelola.
Tanggung Jawab
:
·
pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi,
karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
·
dapat dituntut oleh
penuntut umum;
·
bila mengangkat
pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
1.2
Pengawas
Tugas :
·
melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
·
membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya;
·
merahasiakan hasil
pengawasan terhadap pihak ketiga;
Kewenangan:
·
meneliti catatan yang
ada pada Koperasi;
·
mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar