Senin, 22 Oktober 2012

I. TUGAS, WEWENANG, danTANGGUNG JAWAB dan PENGAWAS KOPERASI


I.                   Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pengurus dan Pengawas Koperasi
1.1  Pengurus
Tugas :
·         mengelola Koperasi dan usahanya;
·         mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
·         menyelenggarakan Rapat Anggota;
·         mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
·         menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
·         memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang :
·         mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
·         memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
·         melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota;
·         mengangkat pengelola.
Tanggung Jawab :
·         pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
·         dapat dituntut oleh penuntut umum;
·         bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

1.2   Pengawas
Tugas :
·         melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
·         membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya;
·         merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga;
Kewenangan:
·         meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
·         mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar