II.                  
Pengertian,
Isi, dan Cara Menyusun Anggaran Dasar
1.1  Pengertian
      Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan
dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar
koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana
organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus
ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya
organisasi koperasi.     
      Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
ketentuan yang dimuat anggaran dasar tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah
tangga atau perturan-peraturan khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan.
Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.     
dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat
pembentukan koperasi;
2.     
memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi
tata kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar
tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti
oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya; 
3.     
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau
kesusilaan.
1.2 
Tujuan 
      Tujuan anggaran dasar koperasi adalah :
1.      untuk menunjukkan adanya kejelasan dari
pada tata kehidupan koperasi yang bersangkutan;
2.      untuk memudahkan tercapainya sasaran
yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
3.      untuk menghindari kesimpangsiuran dalam
pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat
perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
4.      terbentuk suatu organisasi usaha
ekonomi rakyat yang berhak melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
5.      sebagai dasar penyusunan
peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang
bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya.
1.3 
Kegunaan
      Kegunaan anggaran dasar koperasi adalah :
1.      menjamin ketertiban organisasi, karena
dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan tentang fungsi, tugas dan tata
kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi;
mencegah
adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu
anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi;
2.      sebagai jaminan bagi pihak di luar
koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan
sebagainya. 
Penyusunan anggaran dasar koperasi
harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang
berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, khususnya
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan
pelaksanaannya, serta tidak boleh berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan
mereka bersama.
1.4 
Isi
Pada
dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam Anggaran Dasar Koperasi
sekurang-kurangnya meliputi :
1.      nama lengkap, singkatan dan tempat
kedudukan koperasi; 
2.      maksud dan tujuan serta bidang usaha; 
3.      ketentuan mengenai keanggotaan; 
4.      ketentuan mengenai rapat anggota;
5.      ketentuan mengenai pengelolaan; 
6.      ketentuan mengenai permodalan; 
7.      ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya; 
8.      ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha;
9.      ketentuan mengenai sanksi. 
Materi/isi anggaran dasar untuk setiap
jenis koperasi tentunya berbeda antara satu dengan lainnya, akan tetapi agar
dalam pembuatan anggaran dasar koperasi tidak menyimpang dari ketentuan yang
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar