VI.
Mekanisme Kerja Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi sendiri memiliki Prinsip yang harus diterapkam dan dilaksankan
oleh setia koperasi, prinsip tersebut yaitu sebagai berikut :
-
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
-
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
-
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
-
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal;
-
kemandirian;
-
pendidikan perkoperasian;
-
kerja sama antar koperasi.
Sebelum mendirikan koperasi, maka harus ada persiapan-persiapan yang dilakukan.
Persiapan itu adalah :
1) Anggota
masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan
berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada
dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan
ekonomi.
2) Agar
orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud,
tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek
pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan
serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar