Senin, 22 Oktober 2012

VI. MEKANISME KERJA KOPERASI


VI.                   Mekanisme Kerja Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi sendiri memiliki Prinsip yang harus diterapkam dan dilaksankan oleh setia koperasi, prinsip tersebut yaitu sebagai berikut :
-        keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
-        pengelolaan dilakukan secara demokratis;
-        pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
-        pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
-        kemandirian;
-        pendidikan perkoperasian;
-        kerja sama antar koperasi.
Sebelum mendirikan koperasi, maka harus ada persiapan-persiapan yang dilakukan. Persiapan itu adalah :
1)      Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2)      Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar