VII. Modal-Modal
Manajemen Koperasi
Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri
dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat
memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan
modalnya.
·
Modal sendiri adalah
modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko.
Adapun modal sendiri meliputi :
1. Simpanan
pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota
koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan
pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus
sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
2. Simpanan
wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana
Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi kerugian
koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga
dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating dan diperuntungkan
bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Hibah
merupakan sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi
dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.
·
Modal asing adalah
modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam
perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut merupakan
utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari
proses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat
dikelompok menjadi :
1. Utang
jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun).
2. Utang
jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10 tahun).
3. Utang
jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10 tahun).
Modal
asing atau modal pinjaman ini dapat berasal dari pinjaman anggota yang memenuhi
syarat, koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerjasama, bank dan lembaga
keuangan, penerbitan obligasi dan surat utang berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, atau sumber lain yang sah berupa pinjaman dari bukan anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar