Senin, 16 April 2012

Dasar Hukum Perikatan


DASAR HUKUM PERIKATAN
1.      Dasar Hukum Perikatan
Menurut KUHP perdata terdapat tiga sumber, yaitu :
-          Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)         
-          Perikatan yang timbul dari per Undang-undangan
Dibagi lagi menjadi dua sumber yang meliputi :
1.      Perikatan yang timbul dari Undang-undang akibat tujuan semata
2.      Perikatan yang timbul dari Undanh-undang akibat perbuatan manusia
-          Perikatan terjadi bukan perjanjian melainkan karena perbuatan manusia yang melanggar hukum dan perwakilan sukarela.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar