DASAR HUKUM PERIKATAN
1.
Dasar Hukum Perikatan
Menurut KUHP perdata
terdapat tiga sumber, yaitu :
-
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
-
Perikatan yang timbul dari per Undang-undangan
Dibagi lagi menjadi dua sumber yang meliputi :
1. Perikatan yang timbul dari
Undang-undang akibat tujuan semata
2. Perikatan yang timbul dari
Undanh-undang akibat perbuatan manusia
-
Perikatan terjadi bukan perjanjian melainkan karena perbuatan
manusia yang melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar