Kamis, 12 April 2012

Objek Hukum


OBJEK HUKUM
1.      Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek hubungan hukum. Objek hukum merupakan kepentngan bagi subjek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud, dan dapat bersifat imterial, misalnya objek hak cipta.

a.      Benda Bergerak
1.      Benda bergerak karena sifatnya
2.      Benda bergerak karena ketentuan
b.      Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi:
1.     Benda tidak bergerak Karena sifatnya
2.      Benda tidak bergerak Karena peruntukannya dan tujuan pemakaian
3.      Benda tidak bergerak Karena UU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar