OBJEK HUKUM
1.
Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala
sesuatu yang menjadi objek hubungan hukum. Objek hukum merupakan kepentngan
bagi subjek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud, dan dapat bersifat
imterial, misalnya objek hak cipta.
a. Benda Bergerak
1. Benda
bergerak karena sifatnya
2. Benda
bergerak karena ketentuan
b. Benda
tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat
dibedakan menjadi:
1. Benda
tidak bergerak Karena sifatnya
2. Benda
tidak bergerak Karena peruntukannya dan tujuan pemakaian
3.
Benda tidak bergerak Karena
UU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar