PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
1. Hukum Perikatan
Dalam bahasa Belanda hukum perikatan
dikenal dengan sebutan verbintenis. Hukum perikatan juga mengatur suatu
hubungan yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum
Perikatan timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad”
dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak
berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”, sedangkan
Hukum perikatan
yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah : “suatu hubungan hukum mengenai
kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu
untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang
lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut
adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi
tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang
dapat dituntut disebut dengan prestasi”.
(Sumber : http://statushukum.com/hukum-perikatan.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar