Jumat, 13 April 2012

Pengertian Hukum Perikatan


PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
1.      Hukum Perikatan
Dalam bahasa Belanda hukum perikatan dikenal dengan sebutan verbintenis. Hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum Perikatan timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”, sedangkan
Hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah : “suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.
(Sumber : http://statushukum.com/hukum-perikatan.html)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar