SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA di INDONESIA
1.
Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
KUH Perdata terdiri dari 4 bagian
yaitu :
a. Buku 1 tentang Orang / Van
Personnenrecht
→ mengatur tentang hukum perseorangan
dan hukum keluarga
b. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
→ mengatur tentang hukum benda, yaitu
hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan
dengan benda
c. Buku 3 tentang Perikatan /
Verbintenessenrecht
→ mengatur tentang hukum perikatan
(atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya
mempunyai makna yang berbeda)
d. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian
/ Verjaring en Bewijs
→ mengatur hak dan kewajiban subyek
hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam
hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian
Sistematika yang ada pada KUHP tetap
dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada
fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
(Sumber
: http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia#Hukum_perdata_Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar