Jumat, 13 April 2012

Sistematika Hukum Pedata di Indonesia


SISTEMATIKA HUKUM PERDATA di INDONESIA
1.      Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
KUH Perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
a.       Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
→ mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga
b.      Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
→ mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda
c.       Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
→ mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)
d.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
→ mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia#Hukum_perdata_Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar