KODIFIKASI
HUKUM
3.
Memahami
tentang Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan
secara sistematis hukum tertentu, contoh sesuai dari bentuknya hukum dibagi
menjadi 2, yaitu :
-
Hukum Tertulis → hukum yang tertulis
dan tercantum sesuai dengan peraturan atau undang-undang tertentu.
-
Hukum tidak Tertulis → hukum yang
disesuaikan dengan adat atau berada sesuai dengan kebiasaan masyarakat dan
tidak tertulis namun harus tetap dipatuhi seperti hukum yang sesuai dengan
perturan. Sering disebut juga dengan Hukum Kebiasaan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar