TUJUAN
HUKUM & SUMBER-SUMBER HUKUM
2.
Memahami
tentang Tujuan dan Sumber-Sumber Hukum
- Tujuan hukum secara singkat, yakni :
-
Sebagai kaidah → pedoman dari suatu
tindakan atau perilaku yang sesuai.
-
Sebagai tata cara → struktur atau
prosedur yang ditetapkan berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku sesuai
dengan waktu penetapkan yang ditentukan.
- Sumber-sumber hukum
-
Undang-undang → suatu peraturan yang
ditetapkan bersama dengan penguasa tertinggi Negara.
-
Kebiasaan → suatu kebiasaan yang sering
dilakukan terus-menerus yang akhir menjadi satu kelayakan dari satu kebiasaan
yang sering dilakukan.
-
Keputusan Hakim
-
Traktat → perjanjian yang dilakukan dua
Negara atau lebih.
-
Pendapat Para Ahli Hukum
-
Hukum Agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar