HAK
KEBENDAAN yang BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
1. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan
Hutang (Hak Jaminan)
Disebut juga hak mutlak atau
hak absolute.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
a.
Jaminan
Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
1.
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan
Khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang
bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang
khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak
tanggungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar