Kamis, 12 April 2012

Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Haka Jaminan)


HAK KEBENDAAN yang BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)

1.      Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Disebut juga hak mutlak atau hak absolute.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
a.       Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.     Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.     Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.      Jaminan Khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar