Kamis, 12 April 2012

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi


PENGERTIAN EKONOMI dan HUKUM EKONOMI

5.      Memahami tentang Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah salah satu ilmu social yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. (Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi), sedangkan
Hukum Ekonomi menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Maka hukum ekonomi diatur oleh perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar