PENGERTIAN
EKONOMI dan HUKUM EKONOMI
5.
Memahami
tentang Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah salah satu ilmu social
yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi,
distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. (Sumber : id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi), sedangkan
Hukum Ekonomi menurut Sunaryati Hartono
hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan
hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Maka hukum ekonomi diatur oleh
perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar