SUBYEK HUKUM
1.
Subyek Hukum
Subyek hukum adalah pemegang
hak dan kewajiban menurut hukum. Didalam dunia hukum, subyek hukum dapat
diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
a.
Manusia
→ Menurut hukum, tiap-tiap manusia
sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta
balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang
masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinyamanusia dan badan hukum.
b.
Badan Hukum
→ Suatu badan yang terdiri
dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga
mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum
sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan
yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan
manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan
dapat dibubarkan.
(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar