HUKUM PERDATA YANG BERLAKU di INDONESIA
1.
Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia
adalah hukum yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum Perdata yang
berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W.
sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan
aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap
dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan
Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang
Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
KUH Perdata terdiri dari 4 bagian
yaitu :
1.
Buku
1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.
Buku
2 tentang Benda / Zaakenrecht
3.
Buku
3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian
/ Verjaring en Bewijs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar