Jumat, 13 April 2012

Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia


PENGERTIAN & KEADAAN HUKUM di INDONESIA

1.      Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia adalah campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Keadaan Hukum di Indonesia sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana adalah berbasis hukum Eropa kontinental, serta hukum Agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, selain itu di Indonesia berlaku hukum Adat yang merupakan penerus atau serapan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar