PENGERTIAN & KEADAAN HUKUM di INDONESIA
1.
Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia adalah
campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Keadaan Hukum di Indonesia
sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana adalah berbasis
hukum Eropa kontinental, serta hukum Agama karena sebagian besar masyarakat
Indonesia menganut agama Islam, selain itu di Indonesia berlaku hukum Adat yang
merupakan penerus atau serapan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
(Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar